PERKEMBANGAN POLITIK DAN EKONOMI PASCA KEDAULATAN
A. Kembali ke Negara Kesatuan RI.
Negara RIS yang berbentuk federal berdiri sejak Indonesia memperoleh pengakuan kedaulatan dari Belanda tanggal 27 Desember 1949, ternyata tidak mencerminkan cita-cita persatuan dan kesatuan bangsa seperti yang diamanatkan pada proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. Rakyat Indonesia sebagian besar menyadari bahwa RIS merupakan warisan kolonial Belanda dan bukan keinginan rakyat Indonesia.
Atas dasar kesadaran itu, maka rakyat di negara-nagara bagian berusaha kembali ke negara kesatuan. Mereka menuntut bergabung dengan Negara RI. Pada tanggal 5 April 1950 Negara RIS hanya tinggal tiga Negara bagian, yaitu Negara Bagian RI, Negara Indonesia Timur dan Negara Sumatera Timur.
Pada tanggal 19 Mei 1950 berlangsung perundingan antara Pemerintah RIS yang diwakili Moh Hatta dengan pemerintah RI yang diwakili oleh Abdul Halim. Perundingan tesebut menghasilkan piagam persetujuan yang isinya :
a. RIS dan RI sepakat untuk mmbentuk Negara Kesatuan berdasarkan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
b. RIS dan RI membentuk panitia bersama yang bertugas menyusun UUD.
UUD yang disusun tersebut diketuai oleh Prof. Dr. Mr. Soepomo (Menteri Kehakiman RIS) dan Abdul Halim ( wakil Perdan Menteri RI). Pada tanggal 21 Juli 1950, naskah rancangan UUD terbentuk, dan disahkan pada tanggal 14 Agustus 1950 oleh Parlemen RI dan Senat RIS. Rancangan UUD NKRI tersebut kemudian terkenal dengan sebutan UUD Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950 ).
Pada tanggal 15 Agustus 1950 Presiden RI, Ir. Soekarno membacakan piagam terbentuknya Negara Kesatuan RI. Pada saat itu juga pejabat Presiden sementara RI, Mr. Asaat menyerahkan kembali mandatnya kepada Presiden Soekarno. Selanjutnya secara resmi pada tanggal 17 Agustus 1950 RIS dibubarkan, dan lahirlah Negara Kesatuan Republik IIdonesia (NKRI). RIS hanya berumur 8 bulan.